Profil Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK Negeri 3 Sorong

 

LSP SMK Negeri 3 Sorong adalah Lembaga Sertifikasi ProfesiĀ  Pihak 1 (LSP P1) yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 2017 dengan nomor SK Pendirian No. 849/162/2017 dan telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 27 Maret 2018 dengan nomor Lisensi : BNSP-LSP-1179-ID.

Skema sertifikasi yang terlisensi oleh BNSP meliputi : Skema KKNI Level II Bidang Teknisi Instalasi Listrik Penerangan dan Daya Fasa Satu, Skema KKNI Level II Bidang Gambar Bangunan, dan Skema KKNI Level II Bidang Konstruksi Batu Beton

LSP SMK Negeri 3 Sorong merupakan LSP P1 yang berada dibawah pengawasan BNSP, menyelenggarakan Uji Kompetensi/asesmen bagi siswa SMK di lingkungan SMK Negeri 3 Sorong dan SMK-SMK yang menjadi jejaring LSP SMKN 3 Sorong.

LSP SMK Negeri 3 Sorong mempunyai tugas membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen, menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI, menjaga kinerja asesor dan TUK, serta mengembangkan skema sertifikasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK Negeri 3 Sorong mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

SMK Negeri 3 Sorong merupakan SMK bidang keahlian Teknologi Rekayasa dan Teknologi Informatika Komputer di bawah naungan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi yang mengemban misi untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.